Kantor Desa Watuagung beralamat di Dusun Krajan Rt.018 Rw.005 Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek
==Jam Pelayanan Publik==
Pukul : 08.00 wib - 13.00 wib hari senin - kamis (kecuali Jumat pukul 08.00 wib - 11.00 wib)
==Pelayanan Kependudukan dan Surat Menyurat==
1.Persyaratan Cetak KTP
*KTP Baru
-Fotokopi KK
-Surat Keterangan Pindah asal jika pendatang
-Coklit KTP dari desa
*KTP Hilang
-Fotokopi KK
-Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari desa dan Polsek (tempat dimana KTP hilang)
-Coklit KTP dari desa asal
*KTP Perbaikan
-KK asli
-Dokumen pendukung perbaikan (Ijasah/akta lahir/akta nikah/SK pekerjaan)
-Coklit KTP dari desa
2.Persyaratan Cetak KK
*KK Baru
-KK asli asal {jika pisah KK / Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)}
-Dokumen pendukung (Surat Pernyataan bermaterai/Ijasah/Akta lahir/Akta Nikah dll) jika belum terdaftar di KK manapun
-Coklit KK dari desa
*KK Pengurangan AK (Anggota Keluarga)
-KK asli/Surat Keterangan Kehilangan dari desa
-Dokumen pendukung jika ada perubahan (seperti diatas)
-Coklit KK keluarga yang ditinggal
-Coklit KK yang pecah KK (jika tidak pindah keluar desa)
-SKPWNI (jika pindah keluar desa)
-Suket Kematian (jika pengurangan AK yang meninggal dunia)
-Akta Cerai + KTP (jika terjadi perceraian)
*KK tambah AK
-KK asli/ Suket laporan kehilangan
-Coklit Akta Lahir + dokumen pendukung (jika tambah anak)
-Surat Nikah (jika masuk istri/suami baru)
-SKPWNI (jika AK dari luar desa)
-Coklit KK baru
3.Persyaratan Akta Lahir
*Akta Lahir Baru (kelahiran setelah tahun 2005)
-KK asli/Suket laporan kehilangan
-Coklit akta lahir
-Dokumen pendukung (surat nikah orang tua + fotokopi e-KTP kedua orang tua + fotokopi e-KTP 2 orang saksi + Surat Keterangan Lahir Bidan/dokter)
*Akta lahir Baru (kelahiran sebelum tahun 2005)
-KK asli/suket laporan kehilangan
-Dokumen pendukung seperti syarat akta lahir baru setelah tahun 2005/SPTJM
-Coklit Akta Lahir
4.Persyaratan Akta Kematian
-KK asli/Suket laporan kehilangan
-KTP Jenazah/Suket Laporan kehilangan
-foto kopi E-KTP 2 orang saksi
-Surat kematian dari Ruma Sakit/ Surat Kematian dari RT jika meninggal dunia dirumah
-KTP suami/istri yang ditinggalkan ( jika bersuami/beristri)
-KTP Pemohon
-Coklit KK
-Coklit KTP suami/istri yang ditinggalkan (jika bersuami/beristri)
-Permohonan dan coklit akta kematian
5.Persyaratan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
-KK asli/Suket laporan Kehilangan
-KTP asli/Suket laporan Kehilangan
-SKPWNI dari desa
-Coklit AK yang ditinggalkan (jika ada AK yang ditinggalkan)
6.Persyaratan SKCK
-KK asli
-KTP asli
-ijasah terakhir
-Surat SKCK dari desa
6.Persyaratan Surat Keterangan lainnya
-KK
-KTP