Artikel

Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek

01 Februari 2017 13:46:53  Administrator  4 Kali Dibaca  Panduan Layanan Publik

Kantor Desa Watuagung beralamat di Dusun Krajan Rt.018 Rw.005 Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek

==Jam Pelayanan Publik==

Pukul : 08.00 wib - 13.00 wib hari senin - kamis (kecuali Jumat pukul 08.00 wib - 11.00 wib)

==Pelayanan Kependudukan dan Surat Menyurat==

1.Persyaratan Cetak KTP

*KTP Baru

-Fotokopi KK

-Surat Keterangan Pindah asal jika pendatang

-Coklit KTP dari desa

*KTP Hilang

-Fotokopi KK

-Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari desa dan Polsek (tempat dimana KTP hilang)

-Coklit KTP dari desa asal

*KTP Perbaikan

-KK asli

-Dokumen pendukung perbaikan (Ijasah/akta lahir/akta nikah/SK pekerjaan)

-Coklit KTP dari desa

2.Persyaratan Cetak KK

*KK Baru

-KK asli asal {jika pisah KK / Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)}

-Dokumen pendukung (Surat Pernyataan bermaterai/Ijasah/Akta lahir/Akta Nikah dll) jika belum terdaftar di KK manapun

-Coklit KK dari desa

*KK Pengurangan AK (Anggota Keluarga)

-KK asli/Surat Keterangan Kehilangan dari desa

-Dokumen pendukung jika ada perubahan (seperti diatas)

-Coklit KK keluarga yang ditinggal

-Coklit KK yang pecah KK (jika tidak pindah keluar desa)

-SKPWNI (jika pindah keluar desa)

-Suket Kematian (jika pengurangan AK yang meninggal dunia)

-Akta Cerai + KTP (jika terjadi perceraian)

*KK tambah AK

-KK asli/ Suket laporan kehilangan

-Coklit Akta Lahir + dokumen pendukung (jika tambah anak)

-Surat Nikah (jika masuk istri/suami baru)

-SKPWNI (jika AK dari luar desa)

-Coklit KK baru

3.Persyaratan Akta Lahir

*Akta Lahir Baru (kelahiran setelah tahun 2005)

-KK asli/Suket laporan kehilangan

-Coklit akta lahir

-Dokumen pendukung (surat nikah orang tua + fotokopi e-KTP kedua orang tua + fotokopi e-KTP 2 orang saksi + Surat Keterangan Lahir Bidan/dokter)

*Akta lahir Baru (kelahiran sebelum tahun 2005)

-KK asli/suket laporan kehilangan

-Dokumen pendukung seperti syarat akta lahir baru setelah tahun 2005/SPTJM

-Coklit Akta Lahir

4.Persyaratan Akta Kematian

-KK asli/Suket laporan kehilangan

-KTP Jenazah/Suket Laporan kehilangan

-foto kopi E-KTP 2 orang saksi

-Surat kematian dari Ruma Sakit/ Surat Kematian dari RT jika meninggal dunia dirumah

-KTP suami/istri yang ditinggalkan ( jika bersuami/beristri)

-KTP Pemohon

-Coklit KK 

-Coklit KTP suami/istri yang ditinggalkan (jika bersuami/beristri)

-Permohonan dan coklit akta kematian

5.Persyaratan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) 

-KK asli/Suket laporan Kehilangan

-KTP asli/Suket laporan Kehilangan

-SKPWNI dari desa

-Coklit AK yang ditinggalkan (jika ada AK yang ditinggalkan) 

6.Persyaratan SKCK

-KK asli

-KTP asli

-ijasah terakhir

-Surat SKCK dari desa

6.Persyaratan Surat Keterangan lainnya

-KK

-KTP

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Dusun Krajan Rt.018 Rw.005 Desa Watuagung Kecamatan Watulimo
Desa : Watuagung
Kecamatan : Watulimo
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66382
Telepon : 085649926150
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:39
    Kemarin:42
    Total Pengunjung:21.747
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0